Baru Turun dari Pesawat, Pengusaha asal Semarang Ditangkap Intel Kejati Jateng

Eka Setiawan
Agus HArtono, pengusaha asal Semarang yang ditangkap Intel Kejati dan Kejagung di Bandara Ahmad Yani. Foto : ist

Dia mengaku ditawari untuk bisa menghapus 2 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang menyeretnya sebagai tersangka dengan mahar Rp10miliar. Biaya untuk menghapus 1 SPDP dihargai Rp5miliar. Itu disebutkan Agus atas petunjuk Kepala Kejati Jateng ketika itu Andi Herman.

Agus sendiri menolak dan menempuh jalur pra preadilan di Pengadilan Negeri Semarang yang belakangan permohonannya itu dikabulkan. Hakim menilai penetapan tersangka atas nama Agus Hartono tidak sah.

Pada Rabu (21/12/2022) Kepala Kejati Jateng I Made Suanarwan menyebutkan tidak ada bukti kuat dari laporan Agus Hartono terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa bawahannya itu. “Tidak ada bukti (dugaan pemerasan),” katanya di Kota Semarang. (mg arif)



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network