Sebagai informasi, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi pihak keluarga yang hendak menjenguk tahanan tersangka korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Adapun, berikut peraturannya :
1. Pendaftaran kunjungan dimulai pukul 07.30 WIB dan kunjungan tatap muka dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai 12.00 WIB;
2. Pengunjung adalah keluarga inti para tahanan;
3. Pengunjung telah menerina vaksin ketiga (booster) dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi peduli lindungi maupun sertifikat;
4. Setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung;
5. Pengunjung tidak diberkenankan membawa alat komunikasi.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait