Sebagai informasi, Agus Hartono adalah tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank Jabar-Banten) Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
Kredit itu pencairannya dengan menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jateng negara dirugikan sekitar Rp25 miliar.
Agus Hartono ditangkap tim kejaksaan pada Kamis (22/12/2022) pagi di Bandara Ahmad Yani Semarang tak lama setelah mendarat penerbangan dari Jakarta. Dia kemudian dibawa ke kantor Kejati Jateng untuk dilakukan pemeriksaan penyidik pidsus.
Malam harinya, selesai pemeriksaan hari itu, Agus Hartono ditahan penyidik, ditempatkan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait