Resmikan PLUT KUMKM di 6 Daerah, Ma’ruf Amin Berharap Wirausahawan Makin Maju dan Berkembang

Angga Rosa
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Foto ist

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, PLUT KUMKM merupakan perwujudan rumah UMKM yang menjadi alat pemerintah untuk mempercepat pencapaian target sebagaimana amanat dalam RPJMN maupun kebijakan yang terkait dengan transformasi ekonomi nasional dewasa ini.

Sedangkan untuk memperluas jangkauan dan layanan PLUT, di tahun 2022 telah dilakukan pembangunan dan revitalisasi PLUT KUMKM melalui DAK fisik tematik penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra IKM bidang UMKM kepada 20 kabupaten/kota dengan total anggaran sebesar Rp127,6 miliar yang dialokasikan untuk pematangan lahan, pembangunan/revitalisasi gedung, sarana dan prasarana pendukung layanan PLUT.

“Arah kebijakan tematik yang menjadi sasaran program ini adalah mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi struktural melalui peningkatan kualitas dan kontribusi destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah sebagaimana amanat RPJMN 2020-2024,” kata Teten.

Ia juga menambahkan, Immediate outcome dari kegiatan ini adalah meningkatkan produktivitas, nilai tambah, kualitas kerja dan daya saing koperasi dan UMKM, meningkatkan kualitas layanan pendampingan (bagi koperasi dan UMKM) dan meningkatnya jumlah koperasi dan UMKM yang didampingi.

Untuk diketahui PLUT KUMKM merupakan salah satu program strategis Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dengan memberikan layanan pendampingan usaha yang inklusif dan pemberdayaan kepada koperasi, UMKM dan wirausaha secara komprehensif dan terpadu serta berbasis teknologi, yang telah berjalan sejak tahun 2013.

Hingga saat ini telah terbangun PLUT KUMKM sebanyak 74 unit yang tersebar di 74 kabupaten/kota pada 32 provinsI di seluruh Indonesia. Dalam perjalanannya PLUT KUMKM telah bertransformasi menjadi New PLUT, melalui perubahan orientasi dan paradigma pengelolaan PLUT ke dalam konteks kekinian melalui sembilan fungsi layanan utama. Yakni konsultasi dan pendampingan usaha, pendaftaran usaha pada sistem perizinan berusaha.

Kemudian pelatihan teknis dan manajemen, pemenuhan sertifikasi dan standarisasi produk, inkubasi bisnis, promosi dan pemasaran produk, kurasi UMKM, pengembangan jejaring kemitraan lintas sektoral, co-working space dan fasilitas pendukung kewirausahaan lainnya. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network