Tahun Depan Pemerintah Larang Pembelian Rokok Eceran, Ini Sebabnya

Binti Mufarida
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Peredaran rokok di pasaran akan dibatasi.Tahun depan, pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Pembatasan distribusi rokok bertujuan agar rokok tidak dinikmati oleh masyarakat yang belum cukup umur. 

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf mengatakan, pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan sebagai upaya untuk mencegah pembeli rokok anak-anak. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

 “Menurut apa yang saya pernah dengar, itu terkait kalau yang batangan, yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, ini untuk mencegah,” kata dia dalam keterangannya di sela kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).

Wapres menambahkan, dasar dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 adalah Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Masalah rokok ini saya pikir turunan dari undang-undang. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 ada turunannya, turunannya itu melarang penjualan. Itu UU tentang Kesehatan, jadi dikaitkan dengan kesehatan,” ujarnya. 

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network