Wapres pun menegaskan, karena sudah ada regulasinya maka harus dilaksanakan.
“Jadi itu Undang-undang merupakan turunan, sehingga masalahnya sudah menjadi Undang-undang sehingga harus dilaksanakan," ucap dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya UU maka pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat akan lebih intensif.
“Walaupun nanti tentu seperti apa tapi pengawasannya akan terus dilakukan karena sudah menjadi perintah undang-undang, jadi kita harus kerjakan,” kata Wapres. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait