SEMARANG, iNewsSemarang.id - Peredaran rokok di pasaran akan dibatasi.Tahun depan, pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Pembatasan distribusi rokok bertujuan agar rokok tidak dinikmati oleh masyarakat yang belum cukup umur.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf mengatakan, pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan sebagai upaya untuk mencegah pembeli rokok anak-anak. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
“Menurut apa yang saya pernah dengar, itu terkait kalau yang batangan, yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, ini untuk mencegah,” kata dia dalam keterangannya di sela kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).
Wapres menambahkan, dasar dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 adalah Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Masalah rokok ini saya pikir turunan dari undang-undang. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 ada turunannya, turunannya itu melarang penjualan. Itu UU tentang Kesehatan, jadi dikaitkan dengan kesehatan,” ujarnya.
Wapres pun menegaskan, karena sudah ada regulasinya maka harus dilaksanakan.
“Jadi itu Undang-undang merupakan turunan, sehingga masalahnya sudah menjadi Undang-undang sehingga harus dilaksanakan," ucap dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya UU maka pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat akan lebih intensif.
“Walaupun nanti tentu seperti apa tapi pengawasannya akan terus dilakukan karena sudah menjadi perintah undang-undang, jadi kita harus kerjakan,” kata Wapres. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait