Saksi Ahli Sebut Sambo cs Bisa Divonis Bebas Jika Hal Ini Terjadi

Ari Sandita Murti
Saksi Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil. (Foto/Ari Sandita/MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022). Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil didatangkan di persidangan sebagai saksi ahli

Dalam kesempatan itu guru besar hukum pidana itu menyebutkan, siapa yang mendakwa, maka ia harus membuktikan dakwaannya. Apabila tak bisa membuktikannya, maka orang yang didakwakan itu harus divonis bebas. 

Mulanya, pengacara Ferdy Sambo, Rasamala menanyakan tentang penerapan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, apakah dalam pembuktian, semua unsurnya harus dibuktikan dengan dua alat bukti ataukah bagaimana.

Elwi lantas menjelaskan, di Indonesia itu hukum pidana Indonesia sejatinya menganut teori Dualistik, yang mana memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana, yang salah satu elemen pentingnya adalah kesalahan.

"Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban, nah dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti, maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti. Unsur kesengajaan dua alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus dua alat bukti," ujar Elwi di persidangan.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network