PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi Ungkap 2 Alasannya

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pandemi Covid-19 kini sudah tidak berlaku lagi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut PPKM pada Jumat (30/12/2022).

Indonesia disebut termasuk dalam 4 negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami lonjakan kasus. Hal ini sangat kontras dengan  temuan Covid-19 pada 2021 lalu dengan kasus harian 56.000.

"Dan mungkin perlu sedikit saya tambahkan bahwa Indonesia termasuk satu dari 4 negara G20 yang dalam 10-11 bulan berturut turut tidak mengalami gelombang pandemi," kata Jokowi di YouTube Setpres.

Jokowi menjelaskan saat puncak Covid-19 varian Delta, pada bulan Juli 2021 kasus harian mencapai 56.000 orang. Dan pada varian Omicron juga mengalami kenaikan kasus hingga 64.000 pada Februari 2022. Namun saat ini, Jokowi memastikan kasus covid-19 semakin terkendali.

"Kemudian kondisi pandemi juga semakin terkendali. Kalau kita lihat kemarin kasus harian per 29 Desember 2022 hanya 685, kemudian angka kematian di 2,39 persen, BOR juga berada di 4,79 persen. ICU harian di 297," kata Jokowi.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network