JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/12/2022). Pencabutan gugatan di PTUN dilakukan setelah mempertimbangkan kembali upaya mencari keadilan.
Alasan pencabutan karena Ferdy Sambo mengaku sudah bisa menerima diberhentikan dari Polri. Jenderal bintang dua itu sangat mencintai institusi Polri sehingga tak melanjutkan gugatan.
"Maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Arman menyampaikan, kliennya telah legowo menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mengatakan, pencabutan juga didasari kecintaan Sambo terhadap institusi Polri.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," kata Arman.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait