JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Putri Candrawathi pada hari ini, Rabu (11/1/2023).
Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan Putri Candrawathi dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.
"Ya, Rabu ibu PC (Putri Candrawathi) pemeriksaan terdakwa," ujar tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat dihubungi.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pemeriksaan Putri sebagai terdakwa dilakukan setelah sidang pembacaan tuntutan Richard Eliezer.
"Sidangnya bergiliran, tuntutan Eliezer dulu," ujar Djuyamto saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait