Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba Keempat, Responsnya Mengejutkan

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Musisi Fariz RM memberikan respons yang mengejutkan mengenai tuntutan yang diterimanya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa sang musisi terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," kata Indah Puspitarani selaku JPU dalam persidangan Senin (4/8/2025).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.
Pelantun Sakura tersebut juga dikenakan denda senilai Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.
Usai sidang, Fariz pun menanggapi tuntutan yang diberikan jaksa. Dia memilih tegar dalam melalui proses hukum tersebut.
"Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," ucap Fariz RM.
Editor : Arni Sulistiyowati