JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas, Kamis (7/9/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan Shane Lukas di perkara penganiayaan ini. Salah satunya yakni dengan merekam penganiayaan tersebut.
"Menimbang bahwa perbuatan Mario Dandy menyerahkan handphone merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario," ujar hakim.
Menurut hakim, saat Mario Dandy menyerahkan handphonenya, Shane tidak menolak.
"Perbuatan saksi Mario Dandy maupun Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat," kata hakim.
Editor : Maulana Salman