Kecewa Tuntutan JPU, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Beri Vonis Mati ke Ferdy Sambo

Ari Sandita Murti
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) merasa sangat kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Pasalnya, pihak keluarga Brigadir J berharap hakim memutus hukuman mati atau hukuman maksimal kepada eks Kadiv Propam Polri tersebut.

"Keluarga berharap kepada majelis hakim ya, nanti ya yang memeriksa perkara ini untuk dapat lebih berani lagi dalam mengambil keputusan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas pada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Dia mewakili keluarga Brigadir J, mengharapkan agar Jaksa dapat menuntut Ferdy Sambo dengan pidana maksimal atau pidana mati. Pasalnya, terdapat fakta di persidangan yang menyuguhkan bukti adanya aktor intelektual dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, hanya saja Jaksa malah menuntut pidana seumur hidup.

Oleh karena itu, pihak keluarga Brigadir J hanya bisa berharap pada majelis hakim agar nantinya Ferdy Sambo dapat divonis dengan hukuman mati. Perbuatan Ferdy Sambo dalam menghabisi nyawa Brigadir J itu dinilai sudah sangat kelewatan atau berlebihan dalam hal pelanggaran hukum.

"Nah mengenai pidananya, ini bisa jadi hakim punya penilaian lain bisa jadi ke arah lebih berat, bisa jadi ke arah lebih ringan. Namun, apapun itu, saya mewakilkan keluarga berharap, kalau bisa ya, (hakim) tidak perlu sesuai dengan tuntutan Jaksa, bisa lebih berat gitu loh ya," tuturnya.

Dia menambahkan, Jaksa diberikan hak juga kesempatan untuk membuktikan dan memberatkan terdakwa, begitu juga sebaliknya, tim pengacara terdakwa yang juga diberikan hak serta kesempatan membela. 

Namun, diyakininya sebagaimana dalam fakta fersidangan, baik dari bukti, saksi, ahli, maupun surat, hakim bakal setuju dengan JPU tentang Ferdy Sambo Cs yang telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana diatur pada pasal 340 KUHP.

"Sedangkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat bukum tidak mengena kepada substansi, ga ada sanggahan yang cukup berarti. Nah apalah artinya sebuah pembelaan atau pun nota pembelaan apabila tidak berdasarkan bukti yang kuat," tutupnya.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network