Memanas! Staf Penasihat Hukum Tom Lembong Diusir Hakim dari Area Sidang Gegara Ini

Nuh Khabibi
staf penasihat tim hukum Tom Lembong diusir hakim dari area sidang pada Kamis (20/3) (foto: screenshot)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Staf penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diusir keluar dari area sidang kasus dugaan importasi gula. Dia diminta keluar oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika ketika akan memulai sidang lanjutan perkara pada Kamis (20/3/2025).

"Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang namun tidak memakai toga," kata Hakim Dennie di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Salah satu penasihat hukum Tom Lembong kemudian angkat bicara. Menurutnya, mereka yang duduk di barisan belakang masuk dalam kuasa Tom Lembong. 

"Staf kami dari kantor lawyer untuk membantu dokumen-dokumen persiapan," tutur salah satu penasihat hukum Tom Lembong. 

"Iya maksud kami, untuk yang hadir di persidangan yang sudah masuk selain advocate maupun penuntut umum, silakan ya. Kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan. Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim Dennie. 

Hakim Dennie melanjutkan, yang menjadi persoalan mereka berada di area sidang namun tidak mengenakan toga. 

"Iya, tapi toganya, untuk tertibnya persidangan, silakan," kata Hakim Dennie. 

Setelah itu, mereka yang berjumlah empat orang meninggalkan area sidang. Persidangan pun kembali dilanjutkan.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

 

(Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network