JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dan Putri Candrawathi pada hari ini Rabu (18/1/2023). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tuntutan Bharada E sempat ditunda seminggu. Sidang ditunda karena jaksa belum menyelesaikan berkas tuntutannya.
Jaksa menyebutkan, saat itu berkas tuntutan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J merupakan satu kesatuan.
Namun, masih ada satu terdakwa, yakni Putri yang belum diperiksa keterangannya sebagai terdakwa sehingga berkas tuntutan belum bisa dirampungkan saat ini.
"Baik. Oleh karena alasan penuntut umum tadi, saudara terdakwa keterangan Putri belum masuk dalam surat tuntutan saudara. Maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda. Majelis berikan waktu 1 minggu dari hari ini, jadi minggu depan penuntut umum bacakan tuntutan bersama terdakwa lain," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Rabu (11/1/2023).
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait