Hari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan JPU

Ari Sandita Murti
Bharada E jalani sidang tuntutan hari ini (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dan Putri Candrawathi pada hari ini Rabu (18/1/2023). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tuntutan Bharada E sempat ditunda seminggu. Sidang ditunda karena jaksa belum menyelesaikan berkas tuntutannya.

Jaksa menyebutkan, saat itu berkas tuntutan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J merupakan satu kesatuan. 

Namun, masih ada satu terdakwa, yakni Putri yang belum diperiksa keterangannya sebagai terdakwa sehingga berkas tuntutan belum bisa dirampungkan saat ini.

"Baik. Oleh karena alasan penuntut umum tadi, saudara terdakwa keterangan Putri belum masuk dalam surat tuntutan saudara. Maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda. Majelis berikan waktu 1 minggu dari hari ini, jadi minggu depan penuntut umum bacakan tuntutan bersama terdakwa lain," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Rabu (11/1/2023). 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network