Bupati Pati Nonaktif Sudewo akan Disidang di PN Semarang terkait Kasus Korupsi dan Pemerasan

Nur Khabibi
Bupati Pati nonaktif, Sudewo akan menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. (Foto: MNC Portal).

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Bupati Pati nonaktif, Sudewo akan menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menyiapkan berkas dakwaan Sudewo. Penyusunan tersebut ditangani tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (29/5/2026). 

Pelimpahan dilakukan secara elektronik terlebih dahulu. Nantinya, PN Semarang akan memverifikasi berkas yang dimaksud. 

Apabila berkas dinyatakan lengkap, KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana sekaligus susunan majelis hakim. 

"Baru setelah kita mendapatkan jadwal sidangnya, kita akan memindahkan penahanan tersangka supaya untuk persiapan sidang di PN Semarang," ujarnya. 

Diketahui, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam dalam perkara korupsi di Ditjen Perkeretaapian (DJKA).

Selain itu, Sudewo terjerat dalam perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network