Jangan Anggap Sepele! 5 Hal ini Wajib Diperhatikan Pengendara saat Melintas di Underpass

Muhamad Fadli Ramadan
Underpass merupakan jalan yang dibangun di bawah tanah untuk mengatasi kemacetan di kawasan tesebut. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengendara perlu berhati-hati saat melintas di jalur terowongan atau underpass. Underpass merupakan jalan yang dibangun di bawah tanah untuk mengatasi kemacetan di kawasan tesebut.

Banyak kasus kecelakaan di jalur ini karena faktor ketidakhati-hatian atau kecerobohan pengendara lain. Hal ini juga dipengaruhi kondisi jalan yang menurun sehingga membuat kecepatan kendaraan bertambah.

Kondisinya yang berada di bawah tanah juga membuat penerangan sangat kurang, sehingga perlu ekstra waspada saat melaluinya. Apa saja yang harus diperhatikan saat berkendara di jalur underpass?

Dilansir dari keterangan tertulis Auto2000, berikut lima hal yang harus diperhatikan saat melintas di underpass.

1. Fokus dan waspada

Pengendara wajib selalu fokus dan waspada ketika memasuki underpass. Jalan menurun dan penerangan yang berbeda dengan di luar membutuhkan konsentrasi yang tinggi. Pengendara harus mengikuti jalur, dan tidak boleh lengah.

2. Perhatikan penerangan underpass

Perbedaan intensitas cahaya akan sangat terasa saat melewati underpass di siang hari, terlebih kalau penerangan di dalamnya minim. Pengendara bisa menyalakan lampu senja atau lampu utama sebelum masuk underpass untuk membantu penerangan.

3. Kurangi kecepatan

Biasanya akan ada rambu batas kecepatan tertinggi sebelum memasuki underpass. Ikuti aturan tersebut dengan mengurangi kecepatan mobil. Atau jika tidak ada, kurangi kecepatan hingga batas yang dianggap aman. Jangan ngebut karena terowongan tersebut dibatasi langsung oleh tembok beton sehingga tidak ada run-off area.

4. Dilarang mendahului di underpass

Pengendara tidak boleh mendahului kendaraan lain di dalam underpass mengingat keterbatasan ruang. Sebab itu, marka jalan di dalam terowongan selalu dalam bentuk garis tidak putus. Patuhi rambu dan marka jalan demi keamanan bersama.

5. Dilarang berhenti kecuali darurat

Kendaraan dilarang berhenti di dalam underpass. Kondisi jalan yang minim penerangan dan sempit dengan bahu jalan terbatas membuat kendaraan lain kesulitan melintas, bahkan berisiko tertabrak dari belakang. Jika kendaraan bermasalah segera nyalakan lampu hazard dan panggil layanan darurat untuk membantu mengatasinya. 

Banyak kasus pengendara motor meneduh di underpass saat terjadi hujan. Selain bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga kerap menjadi sumber kemacetan.

(Mg/Ajeng) 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network