Semarang, iNewsSemarang.id- Sebanyak 9,7 juta batang rokok yang ilegal, dimusnahkan oleh pihak Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY . Aksi pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (31/1/2023). Langkah ini diambil sebagai upaya penegakkan undang-undang dan sosialisasi pentingnya penerimaan cukai rokok bagi masyarakat.
Selama tahun 2022, pihak Bea Cukai telah menemukan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal dengan modus yang beragam melalui jasa travel, transportasi, truk dan kurir. Pemusnahan ini sebagai bentuk tindak lanjut hasil sidak tersebut.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menilai, banyaknya pabrik rokok ilegal yang hampir ditemui di setiap daerah, menjadi hambatan tersendiri dalam upaya penanganan rokok ilegal.
“PR kami makin tidak ringan, karena produk rokok ternyata ada dimana-mana. Jadi, Bea Cukai berjalan, Kepolisian berjalan, Kejaksaan berjalan, TNI juga ikut. Maka jika kemudian kami bisa mendeteksi dan kemudian modusnya makin bisa kita ketahui, maka insyaallah tidak terllau sulit,” ucap Ganjar.
Peran masyarakat juga tak kalah penting dalam upaya penanganan rokok ilegal. Maysrakat bisa melaporkan apabila mengetahui adanya rokok tanpa cukai resmi, sebagaimana tuturan Ganjar.
“Karena kalau melihat ini diproduksi ada yang home industri, ada pabrik kecil, jadi bukan tidak kelihatan. Jadi kalau masyarakat mengetahui ini bisa mlaporkan kemudian kita bisa tindak,” ujarnya.
Merespon isu rokok ilegal, Ganjar memberi kesempatan bagi para pengusaha rokok untuk berkomunikasi, mencari solusi bersama dan membuka lebar akses pengurusan izin.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait