Kepala Bea Cukai Jateng DIY Ahmad Rofiq mengatakan, pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dijerat Pasal 54 UU39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Bila ketahuan melanggar, pelaku dikenai hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau pidana minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir, ini dalam rangka pengamanan uang negara, penciptaan iklim usaha yang sehat dan kelancaran pembangunan,” ungkapnya.
Bea Cukai Jateng-DIY mengapresiasi atas kerjasama dan partisipasi Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum yang bersinergi memberantas peredaran rokok ilegal,.
(MG/Shinta)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait