MALANG, iNewsSemarang.id - Polresta Malang Kota secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus demo berujung ricuh di depan kantor Arema FC di Jalan Mayjen Panjaitan, Malang, Minggu (29/1/2023). Tujuh orang tersangka itu merupakan bagian dari total 115 orang yang diamankan oleh polisi buntut kericuhan tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto telah mengkonfirmasi kebenaran dari kabar penetapan tujuh orang tersangka kasus demo ricuh itu.
"Kami menetapkan tujuh tersangka," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (31/1/2023).
Selain memeriksa ratusan orang itu, penyidik juga mengamankan sejumlah bukti seperti bekas bom asap, kaleng cat, kayu, batu, pecahan kaca, poster, hingga potongan manekin.
Setelah kericuhan, kata Budi, pihaknya mengamankan total 115 orang. Sebanyak 107 orang diketahui berada di sekitar lokasi kejadian dan diduga melakukan demonstrasi.
Setelah didalami, sebanyak 94 orang dipulangkan karena tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam kericuhan. Sementara 13 orang lain ditetapkan sebagai saksi.
"Delapan orang di luar dari 107 kita tetapkan tujuh orang sebagai tersangka, satu orang sebagai saksi," ujar Budi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait