SEMARANG, iNewsSemarang.id - Setelah menjalani Program Asimilasi di Rumah, enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Semarang dinyatakan bebas, Rabu (1/2/2023).
Program Asimilasi ini dilakukan dengan cara membaurkan narapidana ke masyarakat sekaligus merupakan proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). WBP harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Menkumhan Nomor 43 Tahun 2021 untuk mendapat asimilasi.
“Syaratnya asimilasi untuk narapidana tindak pidana umum, berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir,” ungkap Kasi Bimbingan Napi/Anak (Kasi Binadik) LPP Semarang, Mei Kartini, Rabu (1/2/2023).
Tak hanya itu, Mei mengingatkan agar WBP tetap mengikuti aturan dari pelaksanaan asimilasi di rumah. Hal ini dikarenakan adanya pengawasan dari balai pemasyarakatan (bapas) terkait.
Untuk menghindari terjadinya pengulangan pelanggaran hukum, Mei mengimbau keluarga untuk menjemput WBP.
“Kalau kembali melakukan pelanggaran hukum, haknya bisa dicabut kembali. Program ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis,” pungkasnya. (Mg/Revina)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait