Semarang, iNewsSemarang.id- Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menilai kebijakan pemerintah terkait perubahan harga Minyakita yang lebih kompetitif, justru menimbulkan kesenjangan harga antara minyak goreng komersial dan Minyakita. Hal ini dapat memicu kelangkaan minyak.
“Intervensi pemerintah menimbulkan dua harga minyak di pasar. Pembeli yang tadinya membeli minyak goreng curah, beralih ke Minyakita. Begitu pula dengan pembeli minyak goreng komersial,” kata Yeka, pada program Market Review IDX Channel di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Peningkatan signifikan atas permintaan minyak yang dibanderol dengan harga Rp 14.000 dipicu oleh intervensi. Yeka menilai, sebelumnya pemerintah tidak memperhitungkan hal ini sehingga terjadi kelangkaan.
“Tetapi yang tidak dilihat pemerintah adalah begitu minyakita muncul, ada perpindahan yang cukup besar dari minyak goreng komersial kepada minyakita. Ini mengakibatkan demand meningkat. Kelangkaan pun terjadi karena produksinya dibatasi sebesar 300.000 ton,” imbuhnya.
Yeka turut mengingatkan adanya potensi penyelundupan Minyakita sebagai akibat pengalaman kelangkaan minyak tahun lalu.
“Tahun lalu, masyarakat kita dipaksa harus antre panjang untuk membeli minyak. Memori itu melekat, sehingga ketika sedikit saja minyakita alami keterlambatan, masyarakat akan panik,” jelasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait