JAKARTA, iNewsSemarang.id - Data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2015-2021, tercatat ada 67 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan 35 kasusnya terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Menanggapi hal itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan seluruh PTN dan beberapa PTS telah membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan Pendidikan.
“Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS. Selain itu, sebanyak 109 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga sedang berproses membentuk satuan tugas dan sebanyak 20 PTS telah membentuk Satgas PPKS di kampus mereka,” ujarnya dikutip iNews.id dari keterangan yang diterima Jumat (3/2/2023).
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami mengatakan pembentukan satgas PPKS merupakan upaya untuk mengatasi tingginya tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, juga sebagai tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjelaskan aturan keanggotaan satgas PPKS. Menurut aturan tersebut, keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal paling sedikit lima orang, dengan komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota dan keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS.
“Pembentukan Satgas PPKS, diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kehadiran Satgas PPKS akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual,” kata Rusprita.
Satgas PPKS sendiri, kata Rusprita, telah dibekali dengan modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Selain itu, Puspeka saat ini tengah menyusun skema pelatihan penguatan kapasitas atau capacity building bagi anggota Satgas PPKS guna memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan mandat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
“Tugas Satgas PPKS tentu penuh tantangan. Akan tetapi perlu ditekankan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus mengutamakan korban,” ucap dia. (Mg/Gojali)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait