JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023).
Persidangan terakhir Bharada E berlangsung pada Kamis, 2 Februari 2023. Saat itu, Bharada E menyampaikan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai pembacaan duplik, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan vonis akan diputuskan dalam persidangan selanjutnya.
"Demikian tadi telah dibacakan duplik dari penasihat hukum terdakwa atas tanggapan dari replik Penuntut Umum. Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan, maka sidang pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari 2023 mendatang," kata Wahyu saat itu.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait