JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis atas perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa tiga mantan anak buah Ferdy Sambo pada hari ini, Jumat (24/2/2023). Ketiganya ialah Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
"Pembacaan putusan akhir," tulis agenda sidang.
Sebelumnya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa meyakini ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Perintangan penyidikan itu juga turut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait