Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui

Achmad Al Fiqri
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dijatuhi vonis 3 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Mantan Jenderal bintang satu itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait tewasnya Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan, Kamis (23/2/2023).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan yang digelar pada Senin (27/2/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa, tim Jaksa, dan dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan putusannya itu.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network