JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (Obstruction of justice) tewasnya Brigadir J, Agus Nurpatria Adi Purnama. Eks anak buah Ferdy Sambo itu telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Senin (27/2/2023).
Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam perkara itu, JPU meyakini mantan anak buah Ferdy Sambo itu telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.
Atas perbuatannya, Agus telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait