KENDAL, iNewsSemarang.id - Upaya untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang berkeadilan senantiasa dilakukan Pengadilan Agama Kelas IA Kendal. Kali ini, Pengadilan Agama Kelas IA Kendal menggunakan terobosan barunya untuk meningkatkan pelayanan hukum dengan menjalin sebuah kerjasama bersama sejumlah instansi terkait.
Kerjasama ini dilakukan Pengadilan Agama bersama dengan Kemenag, Disdukcapil, Lapas Kelas IIA dan PT Pos Indonesia Cabang Kendal. Hubungan kerjasama dilakukan dengan sebuah penandatanganan surat kerjasama yang digelar di kantor Pengadilan Agama Kelas IA Kendal, Senin, (27/2/2023).
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kendal, Drs Amar Hujantoro menyampaikan, terobosan seperti ini sengaja dilakukan pihaknya mengingat antara Pengadilan Agama dengan sejumlah instansi terkait memiliki kewenangan yang sama.
"Contohnya seperti kewenangan dengan Kemenag. Pengadilan Agama ini harus mengirimkan salinan putusan perceraian ke Kemenag, karena Kemenag perlu mendapatkan akses tersebut," kata Amar Hujantoro.
Amar menjelaskan, dalam mengirimkan salinan putusan atau sebuah tembusan jika dilakukan secara manual dipastikan akan memakan waktu.
"Jadi, demi mempercepat atau demi efisiensi kita jalin kerjasama ini. Tujuannya agar kita bisa mengirimkan salian putusan lewat email atau lewat aplikasi yang tersinkronisasi antara PA dan Kemenag. Ini tidak memakan waktu dan bisa lebih cepat," terang dia.
Begitu juga perjanjian kerjasama dengan Lapas yang notabene memiliki banyak warga binaan. Perjanjian itu dilakukan agar mempermudah jika ada warga binaan yang harus menjalani persidangan dan wajib hadir di persidangan.
"Dengan perjanjian yang telah dilakukan itu, warga binaan akhirnya tidak harus datang ke pengadilan. Warga binaan bisa mengikuti persidangan dengan aplikasi zoom," ujarnya.
Dia membeberkan, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, Pengadilan Agama Kelas IA Kendal telah memproses 640 perkara. Sebanyak 506 perkara merupakan kasus perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak. Sedangkan sisanya merupakan kasus asal usul anak, waris dan dispensasi kawin.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait