SEMARANG, iNewsSemarang.id - Susan Sanger, istri seorang pengusaha media ternama di Semarang, Kukrit SW mengajukan gugatan verzet atau gugatan perlawanan yang dilakukan terhadap putusan Pengadilan.
Kuasa Hukum Susan Sanger, Umbu Rudi Kabunang menegaskan bahwa gugatan verzet tersebut melawan putusan Pengadilan Agama Semarang yang dianggap tidak fair.
Adapun keputusan yang dimaksud yakni dalam proses pengajuan perceraian oleh Kukrit, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Kota Semarang.
Sampai putusan Pengadilan Agama Semarang dengan nomor 1131/Pdt.G/2024/PA Smg tanggal 4 Juli 2024 yang memutuskan talak satu cerai oleh Kukrit SW, Susan tidak tahu soal pengajuan perceraian tersebut.
Sementara dalam ajuan gugatan Verzet tersebut, pihak Susan Sanger menegaskan ada beberapa hal yang diduga disembunyikan dari pihak berlawanan yakni Kukrit SW.
Bahkan Susan sendiri telah mengecek adanya panggilan sidang pertama, kedua, ketiga dan keempat yang diduga ada pihak lain dengan sengaja menyembunyikan informasi ini. Sehingga Susan tidak menghadiri proses sidang perkara ini.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait