JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tegas menyatakan sikap bahwa pihaknya menolak keras putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima gugatan Partai Prima perihal menunda Pemilu hingga Juli 2025. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik.
"KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," katanya.
Dia mengatakan, dalam Peraturan KPU (PKPU) tidak ada istilah penundaan. Tepatnya Pemilu lanjutan dan susulan.
"Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait