Tertibkan Platform E-Commerce, Kemenkumham Bakal Sikat Situs Jual Beli Barang Bajakan

Iqbal Dwi Purnama
Kemenkumham akan melakukan penertiban situs belanja online yang menjual barang bajakan. Foto/Dok

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tak hanya menyisir mal atau pusat perbelanjaan yang menjual barang tiruan, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga akan menggencarkan penertiban platform e-commerce (situs belanja online).

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Anom Wibowo mengungkapkan, nantinya setiap toko online yang beroperasi di platform e-commerce harus mengantongi sertifikat kekayaan intelektual.

"Jadi sertifikasi pusat perbelanjaan yang akan kami laksanakan bukan hanya menyasar toko offline tapi juga di toko-toko online. Kita semua tahu banyak sekali pelaku e-commerce yang menjual barang-barang KW alias aspal di Indonesia," ujar Anom di Kantor Ditjen KI, Jakarta, dikutip Jumat (3/3/2023).

Sertifikat kekayaan intelektual inilah membuktikan bahwa produk-produk yang dijual mereka adalah barang asli. Menurut dia, peredaran dan jual-beli barang bajakan alias palsu di e-commerce sudah memprihatinkan. Karena itu, sertifikasi ini merupakan upaya untuk menekan praktik ilegal tersebut sekaligus meningkatan kepercayaan masyarakat.

Anom mengakui langkah ini bukan pekerjaan mudah mengingat praktik jual-beli barang-barang bajakan di platform e-commerce cukup massif. Terlebih, pasarnya pun besar karena banyak masyarakat yang ingin menggunakan barang-barang branded dengan harga murah. Anom berharap para penyedia jasa toko online agar kooperatif untuk memastikan bahwa barang-barang yang dijual di platform mereka nantinya asli semua. "Memang perlu kerja sama yang baik dari semua pihak. Kami akan mendorong dibuatnya perjanjian kerja sama antara e-commerce dengan penjual pemegang sertifikat penjual. Kalau e-commerce-nya menemukan barang tidak bersertifikat, langsung di-takedown," kata Anom.

Anom menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan pengadaan software yang bisa mendeteksi barang palsu yang dijual di e-commerce.

(Mg/Ajeng) 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network