JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tak hanya menyisir mal atau pusat perbelanjaan yang menjual barang tiruan, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga akan menggencarkan penertiban platform e-commerce (situs belanja online).
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Anom Wibowo mengungkapkan, nantinya setiap toko online yang beroperasi di platform e-commerce harus mengantongi sertifikat kekayaan intelektual.
"Jadi sertifikasi pusat perbelanjaan yang akan kami laksanakan bukan hanya menyasar toko offline tapi juga di toko-toko online. Kita semua tahu banyak sekali pelaku e-commerce yang menjual barang-barang KW alias aspal di Indonesia," ujar Anom di Kantor Ditjen KI, Jakarta, dikutip Jumat (3/3/2023).
Sertifikat kekayaan intelektual inilah membuktikan bahwa produk-produk yang dijual mereka adalah barang asli. Menurut dia, peredaran dan jual-beli barang bajakan alias palsu di e-commerce sudah memprihatinkan. Karena itu, sertifikasi ini merupakan upaya untuk menekan praktik ilegal tersebut sekaligus meningkatan kepercayaan masyarakat.
Anom mengakui langkah ini bukan pekerjaan mudah mengingat praktik jual-beli barang-barang bajakan di platform e-commerce cukup massif. Terlebih, pasarnya pun besar karena banyak masyarakat yang ingin menggunakan barang-barang branded dengan harga murah. Anom berharap para penyedia jasa toko online agar kooperatif untuk memastikan bahwa barang-barang yang dijual di platform mereka nantinya asli semua. "Memang perlu kerja sama yang baik dari semua pihak. Kami akan mendorong dibuatnya perjanjian kerja sama antara e-commerce dengan penjual pemegang sertifikat penjual. Kalau e-commerce-nya menemukan barang tidak bersertifikat, langsung di-takedown," kata Anom.
Anom menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan pengadaan software yang bisa mendeteksi barang palsu yang dijual di e-commerce.
(Mg/Ajeng)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait