WONOSOBO, iNewsSemarang.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) kembali mengenalkan Perseroan Perorangan bagi para pelaku usaha mikro kecil (UMK). Kali ini, giliran Kabupaten Wonosobo yang disambangi Ditjen AHU.
Kehadiran Ditjen AHU di Kabupaten Wonosobo ini adalah dalam rangka partisipasi dalam Wonosobo Festival UKM Expo 2023, sekaligus untuk memberikan pelayanan publik khususnya bagi para pelaku UMK yang ingin mendaftarkan usahanya agar dapat berbadan hukum Perseroam Perorangan.
Perseroan Perorangan merupakan badan hukum khas Indonesia yang cocok bagi para pelaku UMK, dikarenakan para pelaku UMK dapat mendirikan usaha yang berbadan hukum secara perorangan dengan tanggung jawab terbatas, di mana pemilik usaha dapat sekaligus bertindak sebagai direktur.
Selain itu, biaya pendaftarannya yang sangat terjangkau yaitu hanya Rp50.000, pelaku UMK sudah dapat mendaftarkan usahanya berbadan hukum Perseroan Perorangan.
“Dalam mendirikan Perseroan Perorangan juga tidak ada persyaratan minimal modal, sehingga cocok bagi para pelaku usaha yang sedang mulai mengembangkan usahanya,” ujar Galuh Anindita, Humas Ditjen AHU, saat ditemui di Alun-alun Wonosobo (1/3/23).
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait