get app
inews
Aa Text
Read Next : Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Rapat Evaluasi Pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Dukung Transformasi Digital Pelayanan Publik, Kemenkum Jateng Ikuti Diseminasi Layanan E-Grasi

Kamis, 17 Juli 2025 | 13:15 WIB
header img
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan Diseminasi Layanan E-Grasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara virtual, Kamis (17/07). Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan Diseminasi Layanan E-Grasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara virtual, Kamis (17/07). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo,Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, beserta jajaran Bidang Pelayanan AHU dari Ruang Pandawa.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, yang telah diundangkan sejak 20 Oktober 2023 lalu. Diseminasi dilaksanakan secara nasional dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan, serta Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak se-Indonesia.

Grasi sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham tersebut adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada terpidana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang dapat berupa: pengurangan, perubahan, penghapusan pelaksanaan pidana, atau penghapusan seluruh akibat hukum dari putusan pidana.

Direktur Jenderal AHU, Widodo Ekatjahjana, dalam sambutannya menegaskan bahwa dibangunnya layanan grasi secara elektronik ini untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi wujud transformasi digital yang menjadi arah kebijakan nasional, termasuk di lingkungan Kementerian Hukum.

“Hingga saat ini, Ditjen AHU telah menghadirkan 98 layanan elektronik. Inovasi e-grasi ini menjadi bagian dari legacy pelayanan publik yang mendekatkan akses kepada masyarakat,” jelas Widodo.

“Dalam hal penyebarluasannya diperlukan partisipasi dari semua pihak salah satunya adalah diseminasi ini, tentu menjadi hal penting agar semua pihak dapat melaksanakan implementasi grasi elektronik ini,” terangnya.

Sementara Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman, menjelaskan bahwa layanan grasi berbasis elektronik merupakan terobosan untuk mempercepat proses pengajuan permohonan grasi.

“Saat ini, terdapat lebih dari 300 UPT pemasyarakatan yang telah mengajukan permohonan grasi. Kami mengharapkan koordinasi aktif dari seluruh Kanwil Kemenkum untuk mendukung implementasi ini,” ujar Taufiqurrahman dalam laporannya.

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut