SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pengharmonisasian rancangan peraturan daerah merupakan salah satu bagian terpenting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Langkah itu ditempuh agar regulasi di tingkat daerah yang dilahirkan menjadi regulasi yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyejahterakan masyarakat.
Guna mencapai arah dan tujuan itu Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah dengan instansi terkait, Kamis (02/03).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin mengatakan Kementerian Hukum dan HAM memiliki peranan penting dalam membantu proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Salah satunya agar peraturan daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta sesuai dengan kebijakan/program nasional.
"Penataan regulasi peraturan perundang-undangan itu dalam rangka agar selaras dengan Pancasila dan UUD 1945. Di mana selama ini banyak peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih atau bertentangan satu sama lain," kata dia pada sambutannya.
Dirinya berharap sinergitas dan kolaborasi dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dapat menghadirkan pembentukan peraturan perundang - undangan yang baik.
"Kami berharap pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi serta menyejahterakan masyarakat di pusat maupun daerah," katanya.
Selain itu, dalam data yang disajikan oleh Yuspahruddin, pada tahun 2022 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah telah mengharmonisasikan sebanyak 375 Rancangan Peraturan Daerah (Perda).
Jumlah harmonisasi Perda yang telah tercatat tersebut merupakan bentuk keseriusan dari Kemenkumham Jateng selaku pembina dan pengawas pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan perundang- undangan di tingkat daerah.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait