Yuspahruddin mengatakan, aturan terkait prinsip mengenali pengguna jasa dibuat salah satunya untuk melindungi notaris saat bertugas. Saat notaris menemukan adanya transaksi mencurigakan maka kewajiban notaris adalah melaporkannya.
“Dalam melaksanakan tugas ini harus berhati-hati terutama terkait prinsip mengenali pengguna jasa. Notaris harus mengidentifikasi benar-benar siapa pengguna jasa tersebut,” imbau Kakanwil.
Turut menyaksikan proses pengambilan sumpah notaris pengganti Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor. Sementara Kabid Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi, dan Kasubid Hukum Deni Kristiawan bertindak sebagai saksi.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait