Kakanwil Kemenkumham Jateng Lantik dan Ambil Sumpah Dua Notaris Pengganti

Eka Setiawan
Kakanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin melantik dan mengambil sumpah dua notaris pengganti di Aula Kresna Basudewa, Jumat (3/3/2023). Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham

Yuspahruddin mengatakan, aturan terkait prinsip mengenali pengguna jasa dibuat salah satunya untuk melindungi notaris saat bertugas. Saat notaris menemukan adanya transaksi mencurigakan maka kewajiban notaris adalah melaporkannya.

“Dalam melaksanakan tugas ini harus berhati-hati terutama terkait prinsip mengenali pengguna jasa. Notaris harus mengidentifikasi benar-benar siapa pengguna jasa tersebut,” imbau Kakanwil.

Turut menyaksikan proses pengambilan sumpah notaris pengganti Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor. Sementara Kabid Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi, dan Kasubid Hukum Deni Kristiawan bertindak sebagai saksi.



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network