Tim Balitbang Hukum dan HAM Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jateng

Eka Setiawan
Tim Balitbang Hukum dan HAM Kemenkumam Republik Indonesia mengunjungi Kanwil Kemenkumham Jateng, Senin (6/3/2023).

Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh tim Balitbang Hukum dan HAM RI, di dalam Pasal 3 untuk pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah oleh perancang sampai rancangan peraturan kepala desa atau rancangan peraturan yang setingkat.

Sementara, di Undang-Undang nomor 13 Tahun 2022 hanya sampai peraturan kepala daerah (Perkada) saja dan di dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 di dalam Pasal 13 untuk pembagian wilayah kerja/zonasi bagi JF Perancang Perundang-undangan sudah tidak relevan.

“Seharusnya disesuaikan dengan jumlah perancang perundang-undangan yang ada di Kanwil,” kata Sugeng Pamuji JF Perancang Perundang-undangan Madya.



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network