JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah selesai meneliti berkas perkara pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, berkas perkara untuk pelaku anak di bawah umur itu kini telah dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan berkas perkara untuk pelaku AG sebelumnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat inj berkas itu dikembalikan setelah selesai diteliti oleh tim jaksa.
"Iya P-19 hari ini. Tertanggal 17 Maret 2023," ujar Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Menurut Ade, berkas perkara pelaku AG dikembalikan ke kepolisian karena hasil penelitian tim jaksa terdapat kekurangan formil dan materiel yang harus dilengkapi penyidik.
"Ada kekurangan formil dan materiel yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," kata Ade.
Sebagai informasi, D (17), dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait