SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menyebut ada tujuh pegawai di lingkungan kejaksaan yang terindikasi tersangkut dengan tindak pidana judi daring atau dalam jaringan.
"Ada tujuh pegawai yang segera kami tindak lanjuti prosesnya, " sebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa seperti dikutip dari Antara, Senin (22/7).
Kejaksaan sendiri masih mendalami status ketujuh pegawai tersebut, apakah jaksa atau pegawai tata usaha. Kajati menyampaikan upaya tegas kejaksaan dalam memberantas judi daring.
Termasuk upaya tindak lanjut, menurut dia, kejaksaan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Daring.
Selain penanganan di internal kejaksaan, lanjut dia, terdapat perkara pidana judi daring yang saat ini ditangani oleh kejaksaan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait