Polda Jatim Limpahkan 3 Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejati

Lukman Hakim
Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dilimpahkan ke Kejati Jatim (Foto: Lukman Hakim)

SURABAYA, iNewsSemarang.id - Penyidik Polda Jatim telah melimpahkan tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan, Malang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Selasa (13/12/2022). Tiga berkas perkara itu terdiri dari enam tersangka.

Pertama, berkas perkara dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Berkas perkara kedua adalah tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

"Berkas perkara itu diserahkan penyidik Polda Jatim sekitar pukul 10.15 WIB," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman.

Sebelumnya, jaksa peneliti mengembalikan (P19) ketiga berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim. Fathur menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali tiga berkas perkara tersebut paling lama 14 hari. Apabila tidak lengkap, Kejati akan mengembalikannya lagi ke penyidik Polda.

"Jika belum lengkap, akan kami kembalikan lagi ke penyidik. Namun, jika sudah lengkap, maka akan dilanjutkan pelimpahan berkas tahap II," kata Fathur.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network