JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terpidana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menuliskan surat haru di balik rutan Mako Brimob untuk putra bungsunya yang berulang tahun ke-2 kemarin, Kamis 23 Maret 2023.
Momen ulang tahun Arka dan surat dari Ferdy Sambo itu pun diunggah oleh anak sulungnya yaitu Trisha Eungelica melalui akun Instagram Pribadinya @trishaeas.
Dari Rutan Mako Brimob, Ferdy Sambo mengungkapkan rasa kangennya terhadap anak paling kecilnya itu. Dia pun meminta maaf perayaan ulang tahun anaknya yang ke-2 itu dirinya tidak bisa merayakan bersama-sama.
“Rabu Mako Brimob, 23 Maret 2023. Selembar kertas putih ini papa tuliskan dengan tinta hitam untuk putra papa tersayang Mas Triardana Arka Sambo di Hari ulang tahun yang ke-2,” tulis Ferdy Sambo yang dilihat MPI, Jumat (24/3/2023).
“Papa kangen mas, sangat kangen. Maafkan papa mas, papa tidak bisa hadir di setiap hari pertumbuhan mas Arka, terlebih dihari spesial ini,” ujarnya.
Ferdy Sambo pun mendoakan putra bungsunya agar bisa tumbuh dengan sehat dan selalu dilindungi oleh tuhan.
“Di balik jeruji besi Mako Brimob ini, papa mendoakan semoga tuhan selalu memberikan mas Arka panjang umur, sehat, berkat, sukacita, kedamaian dan perlindungan,” jelasnya.
Sementara itu, Putri Candrawathi pun memberikan doa untuk Arka yang sedang berulang tahun. Ia pun mendoakan agar anak bungsunya itu bisa menjadi anak yang hebat dan tangguh.
“Mama selalu berdoa agar mas Arka selalu bertumbuh menjadi anak yang sehat, panjang umur, bahagia selalu, diberikan yang terbaik sepanjang hidup,” tulis Putri.
Lebih lanjut, ia memberikan doa yang terbaik agar bisa cepat kembali memeluk dan menemani perjalanan hidup dari anak bungsunya itu.
“I love you mas Arka, maafkan mama ya anakku sayang. Doa terbaik mama selalu mama panjatkan agar mama bisa kembali memeluk dan menemani mas kembali disepanjang hidup mas. Mama rindu mas Arka,” jelas dia.
Sekadar informasi, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sementara istrinya, Putri Candrawathi juga sudah divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun dalam kasus yang sama.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait