JAKARTA, iNewsSemarang.id - Informasi terkait syarat mudik 2023 penting untuk diketahui. Apapun moda transportasi yang hendak dipilih, simak ketentuan mudik lebaran 2023 sebelum melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Sebagaimana diketahui, gelombang mudik lebaran Idul Fitri 2023 telah dimulai. Kurang dari sepekan menjelang Idul Fitri, arus mudik dari para perantau yang akan pulang kampung sudah memadati jalan-jalan. Mudik memang seolah sudah menjadi tradisi tak terpisahkan ketika hari raya.
Bagi yang ingin mudik ke kampung halaman, baik menggunakan transportasi pribadi atau umum, patut mengetahui syarat-syaratnya. Syarat mudik ini erat kaitannya dengan keselamatan dan keamanan pemudik sampai nanti di kampung halaman.
Syarat Mudik 2023 Naik Kendaraan Pribadi
Syarat mudik 2023 menggunakan kendaraan pribadi masih mengacu pada aturan yang sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022. Kendati demikian, Kementerian Kesehatan belum memutuskan bahwa vaksin booster kedua menjadi syarat untuk mudik menggunakan kendaraan pribadi.
Meski pandemi sudah mereda dan pembatasan sosial sudah dibuka kembali, protokol kesehatan dan vaksinasi booster kedua tetap sangat penting.
Sebelum melakukan mudik Lebaran 2023, pastikan sudah melakukan vaksinasi booster kedua agar perjalanan dengan lebih aman. Jika diperlukan, lakukan tes antigen untuk memastikan Anda dan keluarga dalam kondisi sehat dan tidak terpapar virus Covid-19.
Hal yang paling krusial saat mudik menggunakan kendaraan pribadi adalah, memastikan kendaraan dalam keadaan baik serta melakukan perawatan secara berkala. Pastikan mobil dalam kondisi prima agar meningkatkan keamanan selama perjalanan. Periksa seluruh komponen mesin mobil agar terhindar dari masalah saat di jalan.
Syarat Mudik 2023 Naik Kereta Api
Persyaratan mudik naik kereta jarak jauh juga masih mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022.
Salah satu syarat perjalanan mudik naik kereta jarak jauh adalah wajib divaksin booster. Berikut ini beberapa syarat naik kereta jarak jauh yang masih
berlaku:
- Penumpang dewasa berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- Penumpang berusia 13-17 tahun wajib divaksinasi dengan vaksin kedua.
- Wajib vaksin kedua untuk usia 6-12 tahun. Jika belum atau tidak divaksin, maka harus mempunyai memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
- Anak-anak berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
- Namun, penumpang anak di bawah 6 tahun harus didampingi oleh orang yang memenuhi syarat perjalanan.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait