"Jika dalam satu bulan sejak putusan dinyatakan inkrah tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti, apabila masih tidak mencukupi maka dikenakan pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU.
Selanjutnya atas tuntutan yang dibacakan JPU KPK tersebut, terdakwa Karomani menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi).
"Kami akan mengajukan pleidoi yang mulia," ucap Karomani.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait