Dilaporkan ke Polisi, Kasus Pencurian Pisang di Magelang Berakhir Damai

Angga Rosa
Pemilik buah pisang dan pelaku pencurian sepakat berdamai di kantor Polsek Muntilan, Magelang. Foto: Angga Rosa/iNews.id

MAGELANG, iNewsSemarang.id – Polsek Muntilan berhasil menyelesaikan kasus pencurian buah pisang secara kekeluargaan. Pemilik buah pisang yang sebelumnya melaporkan kasus itu sepakat untuk berdamai dan memaafkan pelaku.

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika pelaku berinisial SW (38) warga Borobudur mencari rumput di areal persawahan di Dusun Clapar, Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Kemudian pelaku melihat buah pisang ambon yang sudah siap dipanen di sawah milik Anjar Ariyanto (41).

"Pelaku mengambil pisang tersebut dari pohon. Saat menaikkan pisang sebanyak satu tundun itu ke motor, ada warga yang melihatnya. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Muntilan," kata Kapolsek, Jumat (28/4/2023).

Selanjutnya, korban secara resmi melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Muntilan. Kemudian dilakukan mediasi yang dihadiri oleh perangkat desa dan pihak korban serta pelaku.

Dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, akhirnya pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Editor : Sulhanudin Attar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network