Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN Buntut Komentar Halalkan Darah Muhammadiyah

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bareskrim polri berhasil menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin di wilayah Jombang, Jawa Timur. Penangkapan tersebut merupakan buntut panjang dari komentar Andi soal ‘halalkan darah Muhammadiyah’ di media sosialnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi membenarkan informasi tersebut.

“Benar penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP,” kata Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dikonfirmasi, Minggu (30/4/2023).

Ia menyebutkan Andi Pangerang ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur. Namun, ia belum bisa membeberkan lebih rinci terkait penangkapan ini.

“Saudara AP ditangkap di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” tuturnya.

Sebagai informasi, persoalan ini berawal dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Ia mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tak taat dengan keputusan Lebaran yang ditetapkan pemerintah.

Mantan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu heran warga Muhammadiyah minta difasilitasi lapangan untuk Salat Idul Fitri.

"Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," ujar Thomas dalam status yang viral dikutip Senin 24 April 2023.

Status Thomas ditanggapi anak buahnya yang merupakan Pakar Astronomi BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. Melalui akun AP Hasanuddin, ia menuliskan kemarahan atas sikap Muhammadiyah dengan me-mention akun Ahmad Fauzan S.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network