Polda Jateng Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, Alat Berat-Material Disita

Ahmad Antoni
Ditreskrimsus Polda Jateng menggelar pengungkapan kasus praktik tambang ilegal di Boyolali dan Kendal, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng. (Foto: iNewsSemarang.id)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama jajaran berhasil membongkar praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal. 

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas tambang tanpa izin yang merusak ekosistem lingkungan serta merugikan pendapatan negara. 

Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat yang diduga tidak memiliki izin resmi. 

“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga hak-hak negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Dirreskrimsus saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Senin (23/2/2026). 

Dalam pengungkapan di Desa Karanggeneng, Boyolali, petugas mengamankan tersangka berinisial S (47) yang melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit eskavator merek Hyundai 210, dua unit dump truck, serta buku catatan ritase. Aktivitas yang baru berjalan 6 hari ini telah menghasilkan 449 ritase dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100 juta. 

Sementara itu, di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal, petugas menangkap tersangka berinisial RMD selaku pemilik dan pengelola tambang pasir ilegal. Tersangka diketahui melakukan aktivitas penambangan pada dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB, untuk mengelabui petugas. Di lokasi ini, polisi menyita satu unit eskavator merk Develon warna oranye, sampel pasir, serta uang tunai hasil penjualan. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network