"Tentu kaya itu tidak dilarang kalau mencarinya dengan jalan yang baik. Kalau dihasilkan dengan cara yang sah. Tapi terlepas dari itu lebih baik bila kita tidak memamerkan apa yang kita punya. Ingat, kita ini pegawai negeri. Kami minta kepada kita semua, kalau berniat pengen kaya jangan jadi pegawai negeri, karena jadi pegawai negeri itu gajinya sudah jelas. Kalau mau kaya maka jadi pengusaha," imbuhnya.
Hadir sebagai narasumber, Arief Noor Rokhman, hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Arief mengatakan ASN sebagai bagian dari masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melakukan pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana tertera pada Pasal 41 huruf e angka 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada paparannya, Arief menjelaskan urgensi dan tujuan penyuluhan Gerakan Anti Korupsi, sejarah regulasi dan pengertian korupsi, pengertian kerugian negara dan kerugian keuangan negara serta jenis-jenis korupsi.
Editor : Maulana Salman