Naya menambahkan, Bawaslu Kota Semarang juga menerapkan strategi pengawasan melekat. Strategi pengawasan melekat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor KPU Kota Semarang.
Melalui strategi pengawasan melekat, Bawaslu memastikan KPU Kota Semarang membuka _help desk_ dan melayani partai politik yang melakukan konsultasi terkait pendaftaran bakal calon anggota legisltaif melalui Silon.
"Bawaslu juga memastikan partai politik yang akan melakukan pendaftaran bakal calon terlayani dengan baik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Semarang membuka posko pengaduan tahapan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Masyarakat diminta menyampaikan masukan/tanggapan ke Bawaslu Kota Semarang jika terdapat bakal calon yang masih berstatus TNI/Polri, ASN, Kepala Daerah dan Profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam PKPU 10/2023.
"Laporkan kepada Bawaslu Kota Semarang Jl Taman Brotojoyo No. 2 Semarang Utara, atau menghubungi nomer 081316665996," kata Naya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait