Ketua KPUD Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria membenarkan jika PKS menjadi partai politik (parpol) di Kabupaten Kendal yang pertama mendaftarkan bakal Bacaleg dalam Pemilu 2024.
Dijelaskan Hevy, semua bacaleg yang di daftarkan PKS sesuai dengan daftar yang ada di aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan) KPU Kendal. Semua dokumen berkas persyaratan diunggah melalui aplikasi Silon. Sedangkan berkas persyaratan yang diserahkan dalam bentuk hard copy hanya daftar nama calon dan surat persetujuan atau rekomendasi dari DPP partainya masing-masing.
“Persyaratan bakal calon anggota DPRD Kendal, kami nyatakan lengkap, dan diterima, namun untuk tahapan selanjutnya yaitu administrasi akan kami cek kembali,”jelas Ketua KPU Kendal Hevy.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait