Tak Habis Pikir! Pembunuh Bos Air Isi Ulang Sempat Pesan PSK Online dan Kembali Sambangi Korban

Eka Setiawan/Ramaditya Barka
Pelaku pembunuhan bos air isi ulang di Semarang MH kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ist

Pada Sabtu malam setelah mengecor jasad korban, tersangka kabur ke rumah temannya di Kabupaten Banjarnegara Yamaha Byson warna putih milik korban.  

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka Husen dijerat Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sementara AIAG si penjual angkringan bisa dijerat dengan pidana terkait mengetahui tindak pidana namun tidak melaporkan.

“Tersangka Husen ditangkap di rumah temannya di Banjarnegara,” kata Kapolrestabes.  

Kasus pembunuhan keji itu terungkap setelah korban ditemukan tewas dengan kondisi dimutilasi dan dicor semen pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Editor : Sulhanudin Attar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network